Operasi katarak BPJS menjadi salah satu layanan kesehatan yang paling banyak dicari masyarakat, terutama bagi penderita katarak yang ingin mendapatkan perawatan tanpa biaya yang besar.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lewat BPJS Kesehatan menyediakan fasilitas operasi katarak yang ditanggung penuh, dengan catatan pasien sudah melengkapi syarat administrasi serta mengikuti alur prosedur sesuai ketentuan. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai syarat, langkah-langkah, hingga biaya operasi katarak dengan BPJS.
Syarat Operasi Katarak BPJS
Operasi katarak termasuk salah satu tindakan medis yang biayanya cukup tinggi jika dilakukan secara mandiri. Untungnya, BPJS Kesehatan melalui program JKN-KIS menanggung biaya operasi ini sehingga pasien bisa mendapatkan layanan tanpa dipungut biaya tambahan.
Namun, untuk bisa mendapatkan manfaat ini, ada sejumlah syarat operasi katarak BPJS yang wajib dipenuhi pasien, meliputi:
1. Kepesertaan Aktif dan Bebas Tunggakan
Langkah awal yang perlu diperhatikan yaitu memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam status aktif. Artinya, peserta rutin membayar iuran setiap bulan tanpa menunggak.
Jika terdapat tunggakan, maka kartu bisa terblokir dan otomatis layanan kesehatan termasuk operasi katarak tidak dapat digunakan. Sementara itu, untuk pasien dengan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang ditanggung pemerintah, pembayaran dilakukan secara otomatis.
2. Pemeriksaan Awal di Faskes Tingkat Pertama (FKTP)
Selanjutnya, pasien akan menjalani pemeriksaan awal kondisi mata di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau dokter umum.
Jika ditemukan indikasi adanya katarak atau gangguan penglihatan yang serius, dokter FKTP akan membuat surat rujukan untuk pemeriksaan lanjutan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), misalnya rumah sakit umum atau rumah sakit mata yang bekerja sama dengan BPJS.
3. Mendapatkan Rujukan dari Faskes Tingkat Pertama
Peserta BPJS Kesehatan tidak dapat langsung mendaftar operasi katarak di rumah sakit, melainkan wajib mengikuti alur layanan secara berjenjang terlebih dahulu.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, pemeriksaan awal dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), kemudian dokter akan memberikan surat rujukan menuju rumah sakit rujukan yang menyediakan layanan operasi katarak.
Prosedur rujukan ini menjadi syarat penting agar biaya operasi dapat ditanggung oleh BPJS sepenuhnya. Ini akan sangat membantu masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan dengan biaya terjangkau.
4. Indikasi Medis yang Diakui BPJS
Tidak semua pasien katarak bisa langsung mendapatkan operasi gratis dengan BPJS. Terdapat ketentuan khusus dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa operasi katarak BPJS hanya akan ditanggung apabila memenuhi indikasi medis tertentu, antara lain:
- Ketajaman penglihatan (visus) pasien kurang dari 6/18.
- Adanya kondisi penyerta seperti glaukoma fakomorfik, glaukoma fakolitik, dislokasi lensa, maupun anisometropia.
- Katarak yang menutupi pandangan fundus mata sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan struktur dalam mata.
- Katarak traumatik (karena cedera) atau komplikata.
- Katarak yang terjadi pada bayi atau anak-anak.
5. Kelengkapan Dokumen Administrasi
Selain persyaratan medis, pasien juga perlu menyiapkan dokumen administrasi saat menjalani proses rujukan hingga operasi. Semua dokumen ini harus dibawa setiap kali pemeriksaan agar tidak menghambat proses pelayanan. Adapun dokumen yang perlu disiapkan mencakup:
- Kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
- KTP dan Kartu Keluarga untuk verifikasi data.
- Surat rujukan dari FKTP ke rumah sakit rujukan.
Baca Juga: 7 Ciri-Ciri Mata Katarak, Wajib Diwaspadai Sebelum Terlambat!
Langkah-Langkah Operasi Katarak BPJS
Proses operasi katarak dengan BPJS dilakukan secara bertahap dan mengikuti prosedur resmi agar peserta bisa mendapatkan layanan tanpa biaya tambahan. Berikut alur yang harus ditempuh:
1. Pemeriksaan Awal di FKTP
Peserta memulai pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik. Dokter akan mengecek kondisi mata dan menentukan apakah pasien memerlukan rujukan ke rumah sakit atau klinik mata. Jika ada indikasi katarak, dokter akan memberikan surat rujukan beserta arahan pemeriksaan lanjutan.
2. Pemeriksaan di Rumah Sakit/Klinik Mata Rujukan
Dengan membawa surat rujukan dan dokumen pendukung (kartu BPJS aktif, KTP, dan fotokopi KK), peserta melanjutkan pemeriksaan ke dokter spesialis mata. Di sini akan dilakukan pemeriksaan visus serta evaluasi kondisi medis.
Operasi katarak dijamin BPJS apabila memenuhi indikasi medis, seperti penurunan penglihatan <6/18, katarak disertai glaukoma fakolitik atau fakomorfik, dislokasi lensa, anisometropia, katarak komplikata, atau katarak pada bayi dan anak. Jika dinyatakan layak operasi, dokter akan menjadwalkan tindakan.
3. Pelaksanaan Operasi Katarak
Setelah mendapatkan jadwal tindakan dari dokter spesialis mata, pasien datang ke rumah sakit atau klinik rujukan untuk pelaksanaan operasi. Tindakan operasi katarak BPJS dapat menggunakan beberapa metode, antara lain:
- Phacoemulsification (fakoemulsifikasi): Memecah lensa mata yang sudah keruh menggunakan gelombang ultrasonik, kemudian menggantinya dengan lensa buatan (implan intraokular/IOL) untuk memulihkan penglihatan.
- Small Incision Cataract Surgery (SICS): Mengangkat lensa keruh melalui sayatan kecil pada kornea.
- Extra Capsular Cataract Extraction (ECCE): Membuat sayatan cukup besar pada sklera mata untuk mengangkat lensa yang keruh, kemudian diganti dengan lensa tanam buatan.
- Intra Capsular Cataract Extraction (ICCE): Mengangkat seluruh lensa keruh dan menggantinya dengan lensa buatan.
Setelah operasi selesai, pasien akan menjalani masa pemulihan serta kontrol pascaoperasi sesuai instruksi dokter. Dokter akan meresepkan obat tetes mata, memberikan arahan perawatan, serta menetapkan jadwal kontrol lanjutan guna memantau kondisi mata dan memastikan proses pemulihan berjalan optimal.
Pada masa pemulihan, pasien juga dianjurkan menghindari aktivitas berat, menjaga kebersihan mata, serta rutin memeriksakan kondisi ke dokter agar hasil operasinya optimal.
Baca Juga: Cara Mencegah Katarak Sejak Dini: 3 Langkah Sederhana yang Efektif
Biaya Operasi Katarak BPJS
Operasi katarak dikenal sebagai prosedur medis dengan biaya yang cukup tinggi. Umumnya, kisaran biaya operasi katarak tanpa BPJS untuk satu mata sangat bervariasi, tergantung metode operasi dan fasilitas yang dipilih.
Namun, pasien dengan BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir, karena layanan operasi katarak ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan tanpa biaya tambahan apa pun.
Namun, apabila pasien memilih perawatan tambahan di luar ketentuan BPJS, misalnya lensa premium atau kamar perawatan di atas kelas BPJS yang ditentukan, maka selisih biaya tersebut menjadi tanggungan pribadi pasien.
Itulah penjelasan mengenai syarat, prosedur, dan biaya operasi katarak BPJS. Layanan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan operasi katarak tanpa harus terbebani biaya besar. Dengan mengikuti prosedur yang benar, pasien bisa mendapatkan perawatan mata secara aman, efektif, dan gratis.
Jika Anda mengalami gejala katarak seperti penglihatan kabur, silau berlebih, atau kesulitan melihat pada malam hari, sebaiknya segera lakukan pemeriksaan ke dokter spesialis mata.
JEC Eye Hospitals and Clinics menyediakan layanan pemeriksaan menyeluruh hingga tindakan operasi katarak yang dapat ditanggung BPJS sesuai indikasi medis. Peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan yang setara dengan pasien reguler, termasuk pemeriksaan dan tindakan langsung oleh dokter spesialis mata berpengalaman dengan kompetensi tinggi di bidangnya.
Pelayanan tersebut juga didukung oleh tim medis yang terlatih, fasilitas kesehatan mata yang lengkap, serta teknologi modern yang terus diperbarui untuk menjaga dan meningkatkan kualitas layanan JEC.
Jadi, jangan tunda lagi! Jadwalkan pemeriksaan di JEC sekarang untuk mendapatkan penanganan tepat sejak dini dan menjaga kualitas penglihatan Anda tetap optimal.
Baca Juga: Efek Samping dan Komplikasi Operasi Katarak: Kenali 5 Risiko yang Mungkin Terjadi